Ribut Soal Almaidah 51, Pengacara ACTA Yang Sebut Ahok Gila Ini Dibungkam Nusron Wahid...!!


Beritateratas.com - Sebelumnya, beredar viral di media sosial potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu dengan menyebutkan surat Al Maidah ayat 51 tersebut dan memancing berbagai reaksi dari publik, bahkan Pengurus Pemuda Muhammadiyah pusat dan semua ormas islam rencananya akan melaporkan Ahok ke kepolisian atas dugaan penghinaan Alquran.

Hal ini diungkapkan oleh Novel Bamukmin dalam wawancara LIVE di CNNIndonesia. Novel Bakmumin ini adalah pengacara ACTA yang tempo hari memaki-maki Ahok di sidang MK.


Novel mengungkapkan panjang lebar tentang kesalahan Ahok dalam membawa-bawa ayal Al maidah. 

Nusron Wahid selaku ketua badan pemenangan Golkar langsung membantah dan meluruskan bahwa ada bagian - bagian yang mengalami editan sehingga menyesatkan publik. Nusron pun mengambil contoh ketika ada Kapolri atau pejabat yang mengutip ayat alquran apakah juga disebut menistakan agama?

Saat ini banyak teroris dan simpatisannya yang gunakan ayat-ayat jihad sebagai pembenar tindakan mereka. Siapa pun misalkan Kapolri atau pejabat yang mengomentari dengan ucapan “Jangan mau dibodohi dengan ayat-ayat jihad!” apakah berarti menghina al-Qur’an? Apakah Kapolri menistakan agama? Kan tidak..?

Hal ini langsung dibantah oleh Novel Bamukmin bahwa berbeda Kapolri dengan pejabat lainnya karena Ahok adalah Non muslim, tidak berhak mengutip ayat Al quran.

Atas bantahan Novel, Nusron Wahid mengatakan Sayyidina Ali pun pernah mengatakan, jangan kau melihat siapa yang mengatakan tapi lihatlah apa yang dikatakan.

" Lho..., ini kita bicara tentang TEKS. Apa bedanya? Mengapa Kapolri dan lain - lain anda tidak sebut sebagai penistaan agama? Mengapa tidak diposes? Mengapa harus Ahok?

Novel Bamukmin pun menyampaikan pandangannya bahwa Ahok non muslim sehingga tidak berhak mengutip ayat al qur'an.

"Lho...Ahok tidak berhak mengutip ayat ALquran karena dia Non muslim!" tandas Novel.

"Oh ada loh pejabat negara yang non muslim juga yang mengomentari dengan ucapan “Jangan mau dibodohi dengan ayat-ayat jihad!” Jawab Nusron.

Nusron Wahid dalam hal ini berpendapat, mengapa harus Ahok. Mengapa yang lain tidak.


Ucapan yang disampaikan Ahok jangan mau dibodohi dengan Al maidah sama saja dengan ucapan Kapolri dan pejabat lain kepada masyarakat, jangan mau dibodohi dengan ayat-ayat jihad. Secara teks ini sama. Bahkan Sayyidina Ali pernah mengatakan, jangan kau melihat siapa yang mengatakan tapi lihatlah apa yang dikatakan. Ini sayyidina Ali yang ngomong lho.......!" jawab Nusron Wahid dengan tegas.

Menyimak tentang kasus ini, marilah sedikit kita membuka sejarah. 

Pada masa khalifah Ali, terjadi perang antara pengikut Ali dan Mu’awiyah. Setelah berlangsung cukup sengit, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan tahkim (arbitrase). Pada titik ini, sekelompok orang (yang kemudian dikenal dengan Khawarij) menganggap Ali telah melanggar ketentuan Al-Qur’an.

Ali dianggap menggunakan hukum selain hukum Allah. “Bahwa tidak ada hukum selain hukum Allah”, ujar mereka lengkap dengan dalil (misalnya Al-Maidah 44,45, dan 47).

Imam Ali mengomentari hal itu dengan ungkapan yang monumental: 
“Kalimat al-haq, yuradu biha al-batil." Kalimat yang benar tapi dimaksudkan untuk hal yang tidak baik. Kalimat yang meski disadur dari Al-Qur’an, tapi dimaksudkan untuk mengelabui dan membodohi. Kalimat haq tetapi sarat muatan politis. Maka, jangan mau dibodohi dengan itu! 

Pertanyannya: apakah ucapan Ali R.A berarti menistakan Al Qur’an?

Apakah Anda menistakan agama? Tentu saja tidak.


Kembali ke soal tadi. Sudah adilkah kita pada Ahok? Sudah betulkah pemahaman kita pada pernyataan tersebut? Kalau tetap dengan kesimpulan bahwa Ahok menistakan agama, silakan laporkan! Tapi ingat, Ali R.A juga pernah melakukan hal yang sama. 


Penulis: Dian Ariyani sumber: CNNNews Prime Time@Beritateratas.com


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ribut Soal Almaidah 51, Pengacara ACTA Yang Sebut Ahok Gila Ini Dibungkam Nusron Wahid...!!"

Posting Komentar