Beritateratas.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mempertanyakan petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menolak laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilontarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kenapa Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar di Jakarta Kamis.
Fajar menyebutkan petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Kekecewaan adik almarhum Ustad Jeffri Al Buchori ini diungkapkan saat menerima puluhan warga yang memprotes pernyataan Basuki atau Ahok ketika mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
"Ini keluhan saya sebagai WNI yang harusnya dapat perlindungan hukum. Kemarin saya melaporkan Ahok, ternyata sampai di sana dengan bla.. bla.. bla.. ditolak dengan alasan tidak membawa fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Fajar, di Gedung DPRD DKI Jakarta,
Politisi Partai Gerindra itu menduga Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP.
Fajar meminta Bareskrim bersikap adil dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang. [src/antara]
0 Response to "Laporan Terkait Penistaan Agama Oleh Ahok Ditolak Bareskrim, Gerindra Meradang, Minta Keadilan!"
Posting Komentar