Beritateratas.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menanggapi wacana pelaporan dirinya atas tuduhan penistaan agama karena sempat menyebut surat Al Maidah dalam pembicaraannya di depan warga Kepulauan Seribu, oleh pengurus pusat Pemuda Muhammadiyah.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu bisa saja para pelapornya itu justru dilaporkan balik karena dianggap telah menyebarkan kebencian dan provokasi.
"Oh tadi polisi meriksa juga bisa ketawa. Kan dia menuduh saya menghina Alquran. Yang menghina Alquran siapa? Polisi tidak perlu panggil saya juga, cukup bandingin video sudah tahu," katanya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
"Justru yang perlu dilaporkan (adalah) yang melaporkan saya, yang memfitnah saya. Yang melaporin musti kita laporin memfitnah saya," ujarnya menambahkan.
Namun saat ditanya apakah dirinya berencana melaporkan balik para pelapornya tersebut, Ahok hanya menjawab "Saya enggak tahu. Ngapain saya buang waktu. Bisa saja orang lain yang melapor ke polisi."
Selain itu, Ahok meyakini kepolisian bahkan bisa melakukan penindakan hal tersebut tanpa ada pelaporan sebab ada Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
"Polisi juga bisa periksa, ini menyebarkan kebencian dan provokasi. Polisi ada Surat (Edaran) Kapolri, gak usah ngelaporin juga bisa ditangkap," ujarnya.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu dengan menyebutkan surat Al Maidah ayat 51 tersebut dan memancing berbagai reaksi dari publik.
Sementara KOMUNITAS Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada hari, Jumat (7/10) secara resmi melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke Polda Metro. Akun tersebut ialah penyebar potongan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang belakangan
menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat terkait statemen terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
Kotak Adja melaporkan akun SBY dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara. Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengatakan masalah tersebut harus didorong ke arah ranah hukum agar polemik yang menyangkut SARA di masyarakat tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
"Selain itu kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh dan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman.
Ini jelas sebagai upaya propaganda dan adu domba antarumat sehingga menumbuhkan kebencian," imbuhnya.(*)
0 Response to "Tak Gentar Dilaporkan Terkait Almaidah 51, Ahok Ancam Akan Laporkan Balik....!!"
Posting Komentar