foto: Setiardi unggah foto saat rapat bersama di Cikeas
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum mengatakan Budiono dan Darmawan sepakat untuk menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan bernuansa fitnah kepada Presiden Jokowi yang kala itu masih menjadi calon presiden. Keduanya didakwa pasal 311 ayat 1 dan pasal 310 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun dalam pelaksanaannya jaksa Erwin Indraputra menuntut Budiono dan Darmawan dengan pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran nama baik. Keduanya pun terancaman hukuman setahun empat bulan. Atas dakwan itu, jaksa pun menuntut hukuman penjara 1 tahun. Lalu bagaimana dengan putusan hakim ?
"Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hermawan dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya. Budiono dan Darmawan dianggap telah melanggar UU pidana pencemaran nama baik.
"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," papar ketua majelis hakim.
Sebagaimana diketahui kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan selama sidang. Lantaran ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun.
"Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," pungkas Hermawan
Sebelumnya diberitakan sidang perdana kasus Obor Rakyat, dengan terdakwa Setiyardi Budiono (43) dan Darmawan Sepriyosa (44) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada akhirnya ketok palu hakim menyeret kedua terdakwa ke balik jeruji hotel prodeo.(vr)
0 Response to "Ketok Palu Hakim Seret Obor Rakyat ke Hotel Prodeo"
Posting Komentar