Duh, Teganya...!! Sandiaga Uno Tak Bayar Upah Karyawan 3 Bulan dan Tak Bayarkan THR

Sumber foto: Twitter @digembok

Beritateratas.com - Belasan jurnalis Indonesia Finance Today (IFT) datang mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) karena tidak di bayar upahnya selama kurang lebih tiga bulan berturut-turut. Mereka juga tidak diberikan uang tunjangan hari raya (THR).

Para karyawan yang mengadu juga menyatakan, hingga siaran pers ini disusun selalu mengalami kesulitan dalam menghubungi Aditya Chandra Wardhana, yang notabene merupakan Chief Executive Officer (CEO) IFT. 

“Karena itu karyawan Indonesia Finance Today menilai tidak adanya itikad baik dari manajemen untuk melunasi gaji beserta THR,” ujar Hadi Saksono, salah satu jurnalis IFT, kepada Pengacara LBH Pers.

Hal tersebut di atas (Tidak bayar upah dan THR), jelas melanggar peraturan perudang-undangan, baik itu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

(Pasal 1) menyebutkan, THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Oleh sebab itu dua regulasi di atas menjadi dasar bahwa upah dan THR pekerja harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dalam hal ini PT Gendaindo Perkasa/Indonesia Finance Today, kepada para pekerjanya. 

Ade Wahyudin Pengacara LBH Pers mengatakan, upah tidak dibayar masuk dalam kategori penggelapan upah dan begitu juga dengan adanya sanksi bagi pihak pemberi kerja yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja.

Dia mengatakan, LBH Pers selaku kuasa hukum pekerja telah mengundang bipartit kepada pihak manajemen PT Gendaindo Perkasa sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juni 2016, namun undangan kami tidak dihiraukan dan pihak manajemen tidak datang mengahdiri undangan tanpa ada alasan yang jelas. 

Pesangon PHK

Sebagaimana diketahui, Bloomberg TV Indonesia bersama dengan majalah Bloomberg BusinessWeek dan koran Indonesia Finance Today (IFT) masuk dalam satu grup holding IDEA Group di bawah pimpinan Aditya Chandra Wardhana sebagai pendirinya.

Di IFT sendiri, hingga kini ada delapan mantan karyawan level editor ke atas yang belum tuntas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Sebanyak delapan karyawan IFT, yaitu Dudi Rahman (mantan Wapemred cetak), Hari Widowati (mantan Redpel), Andryanto Suwismo, Sopia Siregar, Alfian Tanjung, Chusnul Chotimah, Abdul Wahid Fauzi, dan Aprillia Ika (editor) pada awal Oktober 2015 terkena PHK.

Kepada delapan orang mantan karyawan itu, Aditya Chandra Wardhana selaku CEO IFT juga telah menandatangani nota kesepahaman berupa pembayaran pesangon dicicil selama enam bulan dengan formula tiap bulan dibayar satu kali gaji dan pada bulan kelima serta keenam sebanyak dua kali gaji. Pembayaran pesangon dilakukan mulai November 2015.

Pada November 2015 memang dilakukan pembayaran pesangon langsung dua kali gaji. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran kewajiban pesangon dari manajemen kepada kami sampai hari ini.

"Beberapa kali SMS, WA, dan e-mail dikirim oleh teman-teman kepada Aditya Candra dengan cc kepada Pak Sandiaga Uno dan Pak Rosan Roeslani (selaku shareholder), tak ada respons yang memuaskan,” ujar Dudi Rahman, mantan Wakil Pemimpin Redaksi (Print) IFT.

Seperti diketahui, Rosan Roeslani saat ini menjabat sebagai Ketua KADIN. Sementara Sandiaga Uno merupakan pengusaha muda yang berminat menjadi Gubernur DKI beberapa waktu lalu.  

Menurut Dudi, Rosan dan Sandiaga uno  pernah menjawab SMS dan berjanji untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Aditya. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak terealisasi.(kompas.com)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Duh, Teganya...!! Sandiaga Uno Tak Bayar Upah Karyawan 3 Bulan dan Tak Bayarkan THR"

Posting Komentar