Beritateratas.com - Politikus Gerindra Fajar Sidik melaporkan Gubernur Basuki T Purnama ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan Alquran, Kamis (6/10).
Namun laporan itu langsung ditolak mentah-mentah dengan alasan tidak ada fatwa dari MUI yang berkaitan dengan tindakan Ahok.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap Bareskrim tersebut.
Menurutnya, Bareskrim tidak punya alasan untuk menolak laporan anggota DPRD DKI itu.
"Penolakan Bareskrim dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (7/10).
Yusril menyampaikan, setiap orang yang datang melapor wajib dituangkan dalam berita acara laporan.
Isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kemudian, laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana disampaikan pelapor.
Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.
"Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor," jelasnya.
Yusril menambahkan, apa yang disampaikannya ini agar semua pihak tahu tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku.
Karenanya, dia mendesak Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat.(*)
0 Response to "Terkait Almaidah 51, Bareskrim Tolak Laporan Soal Ahok. Yusril Meradang Bilang Begini...........!!"
Posting Komentar