Beritateratas.com - Arif Hidayatullah alias Abu Mushaf dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Arif adalah tangan kanan gembong ISIS untuk Indonesia Bahrun Naim dan pernah mendapat perintah untuk membunuh Ahok.
Arif Hidayatullah dipilih oleh Bahrun Naim sebagai koordinator dan penerima dana ISIS di Indonesia. Dia kemudian mendapat perintah untuk melakukan sejumlah serangan bom ke tempat-tempat ibadah di kota Bogor, dan membunuh Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berakhir dengan pembacaan vonis enam tahun penjara hari Senin (03/10).
Bahrun Naim dan Arif Hidayatullah melakukan kontak lewat aplikasi pesan Telegram. Kelompok ini dianggap bertanggung jawab atas serangkaian serangan teror di Indonesia, antara lain aksi penembakan di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta bulan Januari dan aksi bom bunuh diri di Solo Juli lalu.
Terpidana menyiapkan bahan peledak
“Terdakwa dinyatakan secara meyakinkan bersalah atas kejahatan terorisme dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” kata Hakim Siti Jamzanah.
Arif Hidayatullah ditangkap polisi akhir Desember 2015 bersama-sama dengan seorang warga Uighur bernama Ali yang disiapkan untuk melakukan aksi bom bunuh diri. Tapi selama persidangan, Arif mengaku tidak meneruskan rencana serangan bom bunuh diri, karena tidak yakin bom-bom itu benar-benar akan meledak. Bulan Juli lalu, anggota jaringan ini bernama Nur Rohman melakukan aksi bom bunuh diri di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Solo. Tidak ada korban tewas dalam aksi itu, selain pelakunya.
Sekongkol lakukan aksi terorisme
Hakim Siti Jamzanah mengatakan, dia yakin dengan bukti-bukti yang dipaparkan, bahwa Arif telah bersekongkol untuk melakukan aksi terorisme dengan bom dan “sepenuhnya menyadari” bahwa bom akan menyebabkan kehancuran jika meledak.
Bahrun Naim dan Arif Hidayatullah sudah saling mengenal sejak kuliah dan tinggal di Bekasi. Bahrun Naim kemudian mendorong Arif Hidayatullah berlatih membuat bom. Dia juga meminta Arif membuka rekening di bank.
Pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2015. Bahrun Naim memerintahkan Arif Hidayatullah untuk membantu keberangkatan beberapa orang dari jaringan militan Suriah. Arif diminta menjemput dan menampung seorang warga Uighur yang lari dari kejaran pemerintah China. Keduanya kemudian tertangkap oleh Detasemen Khusus (Densus 88) pada Desember 2015. (ARN)
0 Response to "Rencana Bunuh Gubernur Ahok, Militan ISIS Ini Dihukum 6 Tahun Penjara....!!"
Posting Komentar