Dianggap sebar berita bohong, Portal Piyungan dipolisikan

Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) 

Beritateratas.com - Komunitas Advokat Muda Basuki- Djarot (Kotak Badja) melaporkan portalpiyungan.com mengenai dugaan berita bohong kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu lantaran menyebarkan informasi palsu terkait kicauan Basuki T Purnama ( Ahok) di Twitter.

Ketua Umum Kotak Badja, Muannas Alaidid, memastikan bahwa kicauan itu tidak benar. Kicauan diunggah pada tanggal 24 Oktober itu berisi ancaman Ahok kepada Jokowi. "Jika Pak Presiden Jokowi Izinkan Bareskrim untuk periksa saya, kecurangannya saya ungkap ke publik."

Namun, kata Muannas, setelah diselidiki pada tanggal itu tidak ada kicauan tersebut. Kala itu Twitter milik AHok mengunggah tulisan soal Transjakarta. "Bus Transjakarta desain vintage hadir dikoridor desain 1, 5 dan 6. kedepan akan ada versi bus tingkatnya."

Maka atas dasar itu, Muannas memastikan bahwa berita itu palsu. "Hasil temuan kami ternyata pertama kali diunggah crop dan twit palsu ini oleh akun @restyies dan disebar luaskan oleh portalpiyungan.com," kata Muannas dalam keterangannya, Rabu (26/10).


Untuk itu, pihaknya secara resmi telah melaporkan situs itu ke Polda Metro Jaya sesuai LP Nomor 5219/X/2016/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 26 Oktober 2016. Perbuatan itu juga terancam pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Dia menambahkan, adanya berita bohong ini diduga untuk mengadu domba antara Ahok dan Presiden Jokowi. Selain itu, pihaknya merasa serangan ini masih terkait momen Pilgub DKI Jakarta. 

"Kami kira jelas ini berita bohong dan dapat dikualfikasikan sebagai perbuatan penghasutan dan menebar kebencian," ujarnya. "Kita juga sama-sama tahu kan ini media (portalpiyungan.com) milik siapa," tambahnya.

Oleh karena itu, Muannas meminta kepada siapa berhati-hati dan bersikap bijak menggunakan sosial media. "Jangan karena Pilkada kehidupan kebangsaan kita dinodai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menebarkan kebencian dan permusuhan," terangnya.

Sebelumnya Kotak Badja juga mempolisikan Buni Yani atas kasus video almaidah 51 dimana Buni Yani dianggap telah meomotong bagian dari pada percakapan utuh di video pada postingan dan hal ini pun kemudian diakui Buni Yani adalah kesalahannya pada ILC Sesudah Ahok Minta Maaf(*)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Dianggap sebar berita bohong, Portal Piyungan dipolisikan"

  1. saya kira yg melaporkan salah jika poltal piyungan mengambil dari twit orang maka jika ada kesalahan tinggal menggunakan hak jawab

    BalasHapus