Beritateratas.com - Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Anton Tab Digdoyo mengatakan, ada beberapa unsur-unsur dalam pasal UU yang dilanggar Basuki Tjahaja Purnama dengan cukup jelas.
Bahkan, di hari-hari terakhir untuk ditetapkan menjadi calon seperti diberitakan beberapa media mejelang cutinya, Ahok melakukan mutasi jabatan dengan Cinanisasi di mana-mana.
"Ahok ini kalau kita baca dan cermati memang suka melanggar hukum," kata Anton yang juga menjadi Dewan Pakar di ICMI dalam diskusi bertema penistaan agama di kantor HMI Jalan Sultan Agung Guntur Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Anton mengatakan, beberapa media melaporkan Ahok memutasi beberapa jabatan, yaitu:
2. Dirut dan hampir semua Direksi PT. Jakarta Properti semua Cina.
3. Dirut PT Food Station pasar beras Cipinang dan 3 Direksinya juga Cina.
Menurut Anton, jika apa yang diberitakan media itu benar, Ahok telah melanggar UU Nomor 10 th 2016 tentang Pilkada, terutama Pasal 71 ayat 3. Di sana diatur selama 6 bulan trakhir menjelang penetapan calon dalam pilkada jika pejawat ikut nyalon, maka tidak boleh melakukan hal-hal apapun yang diperkirakan menguntungkan dirinya, termasuk memberi jabatan-jabatan.
Sedangkan ayat 5 menyatakan, jika hal itu dilanggar, KPUD dapat membatalkan pencalonannya. "Tapi heran, KPUD tak pernah klarifikasi apapun dengan berbagai indikasi prlanggaran tersebut," katanya.
Padahal fakta sebenarnya adalah:
1. DIRUT PT MRT BUKAN ORANG CINA tapi Orang Maluku.
Wiliam P. Sabandar ini juga sebelumnya juga digadang- gadang menjadi menteri ESDM.
Cek link: http://ift.tt/2dWnBjp
Perombakan Dirut PT MRT adalah keputusan para Pemegang Saham 17 Oktober 2016.
Ceklink: http://ift.tt/2eR0HHX
2. Dirut PT Jakarta Property BUKAN ORANG CINA Tapi Asli Semarang, Satya Heragandhi, S.Si, MBA.
Cek link: http://ift.tt/2dWpj4d
Pergantian direksi PT Jakpro berlangsung 5/4/2016 atau tepatnya sudah berlalu 6 bulan yang lalu.
3. Dirut PT Food Station pasar beras Cipinang BUKAN CINA tapi Orang Jawa dan Bali.
Cek Link: http://ift.tt/2eR1l81
Pergantian ini atas keputusan para Pemegang Saham, 29 september 2015, hampir setahun yang lalu.
ceklink: http://ift.tt/2dWpi08
Nampaknya Wakil Ketua Komisi Hukum MUI berpatokan pada pemberitaan media - media fitnah tanpa mencari tahu kebenarannya sendiri.
Apakah ini yang namanya MUI hendak memelihara persatuan umat? Ternyata media fitnah pun dijadikan rujukan dalam sebuah diskusi publik tanpa mengecek terlebih dahulu.
Miris!
Anton yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum MUI juga menjelaskan, MUI tidak mempolitisir kasus Ahok yang menista agama Islam. "Sama sekali MUI tidak mempolitisir kasus apapun karena MUI tidak akan masuk ke wilayah politik," katanya.
Purnawirawan Jenderal Polri tersebut itu memastikan dalam semua hal, termasuk menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, MUI selalu fokus ke masalah agama.
MUI, kata dia, dalam membuat pernyataan sikap tentang kasus penistaan agama karena diminta oleh beberapa ormas Islam yang datang ke MUI. Mereka mengadu bahwa laporannya ke Polri tentang kasus Ahok ditolak apabila tidak ada pernyataan sikap MUI untuk kasus ini.
Keran itulah, kata dia, MUI pada hari berikutnya rapat dengan mengundang pakar-pakar untuk analisis video Ahok di pulau seribu tgl 27 September tersebut. "Rapat menyimpulkan benar telah trjadi penistaan Alquran oleh Ahok maka MUI pun memenuhi permintaan tersebut," ujarnya.
"Inilah mestinya yang harus diprioritaskan oleh aparat hukum, bukan malah nuduh MUI main politik," katanya.
Ketika MUI tidak hendak dituding bermain politik, dalam sebuah diskusi publik tentang kasus penistaan Agama oleh Ahok sebijaknya hal tersebut yang dibahas tanpa harus melebar kemana-mana tentang pencalonan Ahok yang 'pincang hukum' karena sebelumnya mengangkat dan menggantikan dewan direksi dan melakukan cinanisasi, tanpa mengecek kebenarannya tapi sudah diungkapkan kepada publik.
Bagaimana menurut anda?
Penulis: Vita Risma
Sumber Rujukan:
http://ift.tt/2eR0x31
0 Response to "Astaga...!! Pakai Rujukan Media Online, MUI Kembali Tebar Fitnah Keji Ini Terhadap Ahok"
Posting Komentar