Beritateratas.com - Dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (28/9) telah membongkar bangunan warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut sasaran penggusuran selanjutnya adalah Kali Krukut di wilayah elite Kemang, Jakarta Selatan. Penggusuran Kali Krukut akan dilakukan setelah seluruh proses penggusuran kawasan Bukit Duri selesai.
Penggusuran bantaran Kali Krukut di kawasan Kemang juga bakal dikebut, mengingat puncak La Nina yang diprediksi jatuh pada Februari 2017. Fenomena La Nina itu akan membuat Ibu Kota rawan banjir. “Tahun ini akan kami bereskan karena kejar La Nina,” kata Ahok.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menertibkan bangunan di wilayahnya. Tak hanya rumah tanpa sertifikat di pinggir kali, ia bahkan menyebut Hotel Pop Kemang, Kemang Village, dan Joop Fine juga harus digusur.
Pasal 12 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai menyebutkan, garis sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (zz/tc/kc)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut sasaran penggusuran selanjutnya adalah Kali Krukut di wilayah elite Kemang, Jakarta Selatan. Penggusuran Kali Krukut akan dilakukan setelah seluruh proses penggusuran kawasan Bukit Duri selesai.
Penggusuran bantaran Kali Krukut di kawasan Kemang juga bakal dikebut, mengingat puncak La Nina yang diprediksi jatuh pada Februari 2017. Fenomena La Nina itu akan membuat Ibu Kota rawan banjir. “Tahun ini akan kami bereskan karena kejar La Nina,” kata Ahok.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menertibkan bangunan di wilayahnya. Tak hanya rumah tanpa sertifikat di pinggir kali, ia bahkan menyebut Hotel Pop Kemang, Kemang Village, dan Joop Fine juga harus digusur.
Pasal 12 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai menyebutkan, garis sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (zz/tc/kc)
0 Response to "Sangar....!! Bukit Duri Rampung, Ahok Sebut Target Berikutnya adalah Wilayah Kemang"
Posting Komentar