Beritateratas.com - Warga stren Kali Jagir, Surabaya terpaksa kehilangan rumahnya, Jumat (12/8/2016) pagi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya menertibkan sekitar 48 bangunan liar di kawasan ini.
Mereka dianggap melanggar aturan dan mengganggu saluran air. Bahkan, kabar terakhir, lokasi ini diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Penggusuran ini dilakukan Satpol PP dengan didampingi pihak kepolisian sekitar pukul 07.30.
Tidak ada perlawanan dari warga. Mereka hanya terdiam dan pasrah saat petugas Satpol PP mulai mengeluarkan barang-barang milik warga.
Selanjutnya Satpol PP merobohkan bangunan rumah semi permanen dan permanen menggunakan alat berat.
Sekitar pukul 11.30, Satpol PP dan Polisi meninggalkan lokasi karena penggusuran sudah selesai.
Pemkot Surabaya tidak menyediakan tempat relokasi untuk mereka.(suryaonline)
0 Response to "Satpol PP Surabaya Gusur 48 Rumah Liar di Stren Kali Jagir. Tak Ada Relokasi, Tak Ada Ganti Rugi"
Posting Komentar