Beritateratas.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta polisi agar menindak tegas kalangan, kelompok, atau perorangan yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat demo 4 November 2016.
Mahfud mengatakan, Presiden merupakan simbol negara, jadi harus dihormati. Sangat tidak pantas memaki-maki Presiden di depan publik.
“Saya kira itu tidak bagus kalau dibiarkan saja. Agar fair, menurut saya, harus dihukum juga yang seperti itu, karena ini melanggar hukum,” ujar Mahfud MD.
Terlebih lagi perkataan yang dilontarkan menggunakan kalimat ingin menyebut Presiden dengan nama binatang. ”Yang begitu itu kan jelas penghinaan terhadap simbol negara (Presiden Jokowi),” tuturnya.
Sebagai rakyat, lanjut Mahfud, sedih bila presidennya diperlakukan secara tidak baik dan pantas.
“Seharusnya mereka bisa bersikap santun, ikuti aturan hukum, karena kita ini bersaudara,” jelas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, musikus Ahmad Dhani dilaporkan Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan karena mengeluarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Presiden. Dhani diduga menghina dan melecehkan Presiden Jokowi saat berorasi di depan demonstran pada 4 November 2016.
Sebelumnya Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscga, mengadukan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 207 dan 160 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan serta pidana paling lama 6 tahun penjara.(vr)
0 Response to "Mahfud MD: Penghina Presiden saat Demo 4/11 Harus Diproses Hukum"
Posting Komentar