Memanas...!! Anies Bawesdan Minta KPU DKI Batalkan Pencalonan Ahok - Djarot


Beritateratas.com - Iklan kampanye dengan menampilkan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat baru-baru ini muncul dan telah ditayangkan di salah satu stasiun televisi. 

Mendengar hal itu, calon gubernur yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, Anies Baswedan, pun menanggapinya. Anies mengakui,  telah mendengar adanya iklan salah dari satu pendukung calon yang menyampaikan program kerja saat beriklan di televisi.

Ia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta selaku penyelanggara, menindak tegas adanya iklan kampanye tersebut dengan aturan yang ada.
"Saya berharap ya, KPU tegakan peraturanya saja," kata Anies saat kampanye di Pejaten Barat, Rabu 9 November 2016.


Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, iklan tersebut adalah pelanggaran yang sangat berat yang mana bisa membatalkan pencalonan AHok - Djarot.

"Iklan PPP pelanggaran berat, bisa diancam pembatalan calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta.

Meski bukan partai pendukung yang resmi terdaftar di KPU, kata Sumarno, namun perlu ditelusuri apakah PPP kubu Djan Faridz masuk dalam tim kampanye resmi.

"Kita cek dulu apakah itu tim kampanye resmi atau bukan. Tapi kalau bukan, tentu lain (sanksinya)," tandas Sumarno.

Baik Ahok maupun Djarot mengaku tidak tahu ikhwal iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz itu. Bahkan Ahok marah dan menegur Djan Faridz karena khawatir pencalonannya dibatalkan.

Iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz juga dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Dimana waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017. (vr)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Memanas...!! Anies Bawesdan Minta KPU DKI Batalkan Pencalonan Ahok - Djarot"

Posting Komentar