Ahok Belum Ditahan, MUI Kembali Sampaikan 2 Statemen Kontroversial. Begini Pedasnya..!!

 Koordinator tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani

Beritateratas.com - Koordinator tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani mengatakan, bahwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus segera ditahan penyidik. 

Terlebih lagi, mantan Bupati Belitung Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.

"‎Menurut saya Ahok segera ditahan saja karena untuk mengamankan beliau juga. Kita takutnya akan ada hukum rimba karena isu agama itu sensitif sehingga ditahan sebenarnya untuk mengamankan dirinya sendiri," kata Yani di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Selain minta ditahan, Yani mengimbau, agar Ahok mundur dari kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2017. Hal tersebut untuk memberikan waktu baginya berkonsentrasi pada kasus hukum.

‎"‎Karena kalau memang Ahok sudah tersangka maka berdampak juga pada dukungan terhadap Ahok. Sebaiknya mundur saja dan berkonsentrasi pada persoalan hukumnya," terang Yani.

Selain itu, Yani‎ mengingatkan agar penyidik Mabes Polri kembali memeriksa Ahok serta para saksi lainnya terkait penyidikan kasus Ahok. Hal itu lantaran agar status petahana di Ibu Kota itu tidak batal demi hukum.

"‎Saya ingatkan Ahok untuk kembali diperiksa minimal satu kali dan saksi lainnya juga. Ini agar penetapan tersangka Ahok tidak batal demi hukum nanti," tandasnya.

Sebuah pertanyaan besar, mengapa MUI meminta Ahok ditahan hanya karena takut Ahok akan dibunuh?? Apakah sudah ada rencana untuk itu..? Lalu mengapa MUI meminta Ahok untuk mengundurkan diri? 

Padahal jelas dalam UU. Ahok tidak bisa mundur. Tercantum di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada, yang sebelumnya tertuang di pasal 191 UU Pilkada.

Dalam pasal 191 itu juga disebutkan pemberlakuan sanksi ancaman pidana kurungan dan denda bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.

Meski tidak ada denda dalam pasal 43 dan pasal 53 untuk pasangan dari parpol, denda dan kurungan mengancam Ahok di Pasal 191.

Bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi denda dan pidana bagi calon yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, yaitu 1. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000(Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp 50 miliar). 

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) calon kepala daerah tidak diperbolehkan mundur. Hal itu tertuang dalan PKPU pasal 77, yang mana penggantian calon diperkenankan jika peserta berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia dan sakit keras dengan menunjukan surat dari dokter.

Lalu bagaimana jika Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang mengakibatkan demo #jumat411?

Jika merujuk pada PKPU pasal 88 (b), jika Ahok sekalipun menjadi tersangka, maka ancaman kurungan minimal 5 tahun dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tak hanya itu, partai politik pun setelah menetapkan calon mereka, maka partai politik tidak bisa mengalihkan dukungannya. Secara politik hal itu jelas merugikan koalisi PDI Perjuangan yang mendukung Ahok, dan secara politik pula PDIP akan memperjuangkan Ahok.(vr@Beritateratas.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Belum Ditahan, MUI Kembali Sampaikan 2 Statemen Kontroversial. Begini Pedasnya..!!"

Posting Komentar