Ahmad Dhani Dipolisikan, Fadli Zon Cs Dipastikan Lepas Tangan. Ini Sebabnya...!!


Beritateratas.com -  Meski sekarang zaman keterbukaan, namun mencaci presiden masih haram hukumnya. Akibatnya, karena menghina Presiden SBY, Monang J Tambunan pun diganjar hukuman kurungan 6 bulan penjara.Monang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan dengan sengaja di depan umum.

Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso dalam putusannya menyatakan bahwa Monang secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghinaan kepada Presiden Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa Jumat 28 Januari lalu.


Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan bahwa perkataan Monang, "SBY anj***, SBY ba**," adalah benar-benar ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilihat dari ekspresi dan tujuan demo itu sendiri mengarah pada kekecewaan Monang dan kawan-kawan terhadap kinerja 100 hari Yudhoyono sebagai Presiden RI.

"Sejumlah alat bukti dan saksi-saksi juga telah memberatkan Monang," ujar Cicuk saat itu.

Lalu bagaimana dengan Ahmad Dhani yang juga melakukan hal yang sama persis...??

Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, sekitar pukul 01.20 WIB, Senin, 7 November 2016. Dhani dilaporkan karena diduga melecehkan Jokowi sebagai kepala negara, dalam orasinya saat mengikuti unjuk rasa 4 November 2016. 

Saat keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro, perwakilan kedua organisasi masyarakat itu menunjukkan surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum.


"Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha. 


Riano mengatakan, ucapan Dhani saat unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, itu bersifat individual. Menurutnya, Dhani melanggar hukum dengan melecehkan presiden. 


Bahkan hari ini, gabungan ormas di Jawa Timur juga melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur. 
Ormas di daerah yang akan melaporkan musisi ternama tersebut ke Polda Jatim meliputi DPC ProJo Kabupaten Mojokerto, DPC PROJO Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), serta sejumlah ormas lainnya.

Jika Monang dipenjara karena menghina SBY. Mengapa Ahmad Dhani tidak? Fadli ZOn Cs pasti lepas tangan. Jadi bagaimana menurut anda?(vr@beritateratas.com)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahmad Dhani Dipolisikan, Fadli Zon Cs Dipastikan Lepas Tangan. Ini Sebabnya...!!"

Posting Komentar