Nazar Kembali 'Bernyanyi' Sebut Setya Novanto Terlibat Korupsi. Nah Lo....?!


Beritateratas.com - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali 'bernyanyi' soal kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan paket e-KTP 2011-2012. Kali ini, dia menyeret mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang kini gubernur Bank Indonesia dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jafar Hafsah.

"(Aliran dananya) itu ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) waktu itu (Gamawan Fauzi), Dirjen ?Dukcapil (DIrektur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sispil) waktu itu (Irman), ke Menkeunya waktu itu (Agus Martowardojo ), dan Djafar Hafsah," kata Nazaruddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Nazar bercerita, sejatinya, proyek e-KTP yang menelan dana Rp 6 triliun menggunakan skema tahun jamak atau multiyears tahun 2011-2012. Namun, skema pendanaan tahun jamak itu ditolak Sri Mulyani yang saat itu masih menjabat sebagai menteri keuangan.

Cerita berubah ketika Agus menjadi menkeu. Pertemuan antara eksekutif dan legislatif dilakukan dengan keputusan anggaran pengadaan e-KTP dengan skema multiyears 2011-2012 sah dikucurkan.

"Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," ujar Nazaruddin. "Lalu juga ke Demokrat, si Djafar Hafsah. Banyak itu semua."

Sementara itu, Agus sejatinya diperiksa KPK hari ini. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena surat panggilan belum sampai ke tangannya.

KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.

Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut, Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.

Setya belum pernah dimintai keterangan terkait kasus ini hingga sekarang. Dalam berbagai kesempatan Novanto membantah tudingan Nazaruddin.

Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya.(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nazar Kembali 'Bernyanyi' Sebut Setya Novanto Terlibat Korupsi. Nah Lo....?!"

Posting Komentar