Sumber gambar: Seword.com
Akun tersebut ialah penyebar potongan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang belakangan menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat terkait statemen terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
Kotak Adja melaporkan akun SBY dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara. Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengatakan masalah tersebut harus didorong ke arah ranah hukum agar polemik yang menyangkut SARA di masyarakat tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
"Selain itu kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh dan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman.
Ini jelas sebagai upaya propaganda dan adu domba antarumat sehingga menumbuhkan kebencian," imbuhnya.
Atas laporan ke pihak berwajib, akun Buny Yani merespon dengan memposting minta bantuan hukum kepada Netizen.
Berikut kami kutipkan:
"Kawan2, saya dapat kabar akan dilaporkan ke polisi karena upload video dan transkripnya. Kalau ada yang bisa membantu saya dengan bantuan hukum, saya akan sangat berterima kasih.
Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadap polisi dan menjelaskan posisi saya sebagai peneliti media dan mantan praktisi media. Mudahan ini tidak mengganggu pekerjaan dan kegiatan akademik saya."
Faktanya yang dipermasalahkan adalah postingan Buny Yani seperti ini:
PENISTAAN TERHADAP AGAMA? (menggunakan tanda tanya, tapi seolah-olah menyatakan)
“Bapak ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi”
Padahal perkataan Ahok yang asli adalah:
“Jadi saya cerita ini supaya bapak ibu semangat. Ga usah kepikiran ‘ah nanti kalau ga kepilih, pasti Ahok programnya bubar’ nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin pake surat almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya.
Jadi kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gapapa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok, ga suka sama Ahok nih, tapi programnya kalo gue terima ga enak dong gue hutang budi, jangan!”
Sangat jelas ya bedanya.
Ahok: karena dibohongin pake surat almaidah macem-macem itu.
Buni Yani: “Bapak ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi”
“dibohongin pake surat almaidah” berarti ada orang yang menakut-nakuti masyarakat agar tidak memilih Ahok, karena diancam masuk neraka. Ahok menilai itu membohongi masyarakat, menggunakan (pake) surat almaidah.
“Bapak ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi” berarti surat Almaidahnya yang bohong, artinya Ahok menganggap surat Almaidah bohong, yang membodohi dengan masuk neraka.(*)
Penulis: Dian Ariyani@Beritateratas.com
0 Response to "Lihat Nih.....Dipolisikan Komunitas Advokat Muda, Buny Yani Mulai Merengek-rengek Minta Bantuan!!"
Posting Komentar