Beritateratas.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan dirinya setuju dengan usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang kepala daerah yang kembali maju di Pilkada tak perlu mengajukan cuti kampanye.
Guru besar hukum tata negara dari Universitas Indonesia itu bahkan menyebut petahana sebaiknya dilarang berkampanye.
"Karena secara teoritis, yang perlu kampanye itu penantang. Sedangkan petahana yang penting dia kerja saja. Tiap hari masuk koran kok," tutur Jimly di Jakarta, Jumat (9/9).
Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyarankan ketentuan tentang hal tersebut bukan untuk Pilkada serentak 2017 di 101 daerah. Ia pun mengusulkan agar aturan petahana tak perlu cuti diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
"Kalau sekarang akan mengganggu aturan main. Harus jauh hari mestinya. Kalau tahapan sudah mulai maka saya sarankan kalau pun MK buat putusan (menerima judicial review Ahok), putusan itu bisa ditafsirkan tidak berlaku surut," papar Jimly.
Menurutnya, putusan tidak berlaku surut, artinya tidak berlaku untuk pilkada saat ini karena tahapan pilkada sudah berlangsung. Dengan demikian tahapan pilkada yang sudah berjalan tidak terganggu.
"Jadi tidak bisa dipotong di tengah. Kalau ada aturan berubah di tengah jalan, sebaiknya untuk aturan yang akan datang. Kecuali sebelum tahapan dimulai, itu boleh mengubah aturan," pungkas Jimly.
Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, ia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye. Ahok mengatakan, ia ingin beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.
"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai lima tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8) lalu.
Beda Prof Jimly, beda Prof Yusril. Yusril bhakan mengajukan diri sebagai pihak terkait pada dalam perkara yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya berapa hari lalu sudah menyampaikan surat resmi pada Ketua MK memohon untuk dizinkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini yang diajukan oleh Pak Basuki T Purnama terkait cuti petahana dalam UU Pilkada," ujar Yusril, Senin (5/9/2016).
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yakin bisa mematahkan argumentasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Insya Allah, saya akan mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum Pak Ahok di MK. Bagus jg kalau beliau datang sendiri ke MK nantinya," katanya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Senin (22/8).(*)
0 Response to "Skakmat buat Yusril...!! Bela Ahok, Prof Jimly Asshiddiqie Bilang Begini......."
Posting Komentar