Beritateratas.com - Aktivis Ratna Sarumpaet akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan hasil penyelidikan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Yang kami persoalkan KPK-nya. Apakah KPK masih berfungsi atau enggak, kami enggak tahu," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.
Ratna berujar, dalam Pasal 22 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah memiliki kewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada publik mengenai hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang dia laporkan beberapa waktu lalu. Namun, ucap Ratna, kasus tersebut menguap begitu saja. "Kami minta pengadilan mendesak KPK menjelaskan kepada publik," tuturnya.
Ratna menilai KPK tidak pernah menunjukkan kepada publik soal sebab laporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ahok belum terbukti. Ratna merasa, saat melaporkan Ahok ke KPK, dia memiliki sejumlah data pendukung yang menguatkan untuk bisa menjerat Ahok. Karena memasuki masa pemilihan kepala daerah DKI 2017, Ratna tidak ingin ada calon gubernur yang terlibat dugaan korupsi.
"Dia akan jadi gubernur lho. Siapa pun yang maju berpeluang menjadi gubernur," katanya. "Ada dua kasus korupsi besar. Yang satu dapat Rp 2 miliar sudah dipenjara. Lha yang ini sudah dapat sekian miliar kok enggak dipenjara?"
Rencananya, pendaftaran gugatan akan dilakukan bersama musikus Ahmad Dhani dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. Tapi, karena keduanya berhalangan hadir, akhirnya hanya Ratna dan beberapa temannya yang datang untuk mendaftarkan gugatan.
Ratna mempermasalahkan hasil penyelidikan KPK atas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar. Dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 Juni 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan tak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia mengaku belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembeliannya.
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Sumber Waras oleh pemerintah DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta atas laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta pada 2014.
BPK DKI Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan.
BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.(Tempo.co)
0 Response to "Kompak..!! Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani Resmi Menggugat KPK Agar Ahok Ditangkap. Simak Videonya...."
Posting Komentar