Lagi, Ahok Bikin Anak Buahnya yang Korupsi Masuk Penjara


Mimi Rahmawati, mantan Kasudin Pertamanan jakarta timur yang korupsi (berjilbab) saat digiring polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016). 

Beritateratas.com - Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur, Mimi Rahmawati yang mengorupsi gaji pekerja harian lepas (PHL) di kantornya, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016).

Selain Mimi, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja, Tukijan, juga diserahkan ke Kejati DKI.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan, mengatakan, semestinya penyerahan kedua tersangka sudah dilakukan pekan lalu.

Tapi lantaran tersangka Tukijan mendadak sakit jantung dan dirawat, makanya penyerahan diundur jadi hari ini.

"Tadi jam sepuluh pagi kami bawa kedua tersangka ke Kejati DKI," kata Ferdy kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016) siang.

Kasus Korupsi di Sudin Pertamanan Jakarta Timur ini terungkap berkat laporan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ini adalah kali kesekian Ahok melaporkan anak buahnya yang korupsi. Diantaranya kasus korupsi pengadaan UPS, korupsi pengendalian banjir Dinas Tata Air, korupsi proyek trotoar dinas PU DKI.

Kasus korupsi di Sudin Pertamanan Jakarta Timur ini berkaitan dengan perekrutan pekerja harian lepas (PHL) untuk menyapu jalanan pada tahun anggaran 2015 lalu. Total anggarannya sebesar Rp 70,5 milliar.

Kedua tersangka saling bekerjasama mengorupsi anggaran untuk menggaji PHL.
Tersangka Mimi dan Tukijan merekrut sebanyak 200 PHL fiktif. Lalu setiap bulan menyedot gaji PHL Rp 2,7 juta per orang dan masuk ke kantong mereka.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, negara merugi sebesar Rp 12 milliar akibat aksi korupsi ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran mengatakan bahwa apa yang dilakukan Mimi dan Tukijan amat rapih dan terorganisir.

Mereka memanfaatkan orang-orang berpendidikan rendah yang butuh kerja di Kelurahan Klender, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur untuk menjadi PHL fiktif.

Orang-orang itu hanya diminta data pribadinya, lalu dibukakan tabungan Bank DKI. Setiap orang juga diberi uang Rp 200.000 selama 6 bulan sebagai imbalan pembuatan data itu.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 68 orang saksi, sebelum menyerahkan berkas ke Kejati DKI.

Ke 68 orang itu, antara lain Ps Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur 8 (delapan) orang, Ahli 3 (tiga) orang ; (1 orang Ahli LKPP, 1 orang Ahli Pidana dan 1 orang Ahli penghitungan Kerugian Negara/ BPKP Prov. DKI Jakarta), Koordinator/ Pengawas PHL 19 (sembilan belas) orang, PHL pekerja 16 (enam belas) orang, PHL fiktif 22 (dua puluh dua) orang.

Selain itu juga, tim Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan Barang Bukti berupa ; SK. Jabatan ,dokumen kontrak, dokumen pembayaran, buku tabungan dan ATM Bank DKI serta uang tunai sebesar Rp.308.000.000,-.

Pasal yang dilanggar tersangka yakni : Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wartakota)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lagi, Ahok Bikin Anak Buahnya yang Korupsi Masuk Penjara"

Posting Komentar