Beritateratas.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati akan terus mengejar kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Google Asia Pacific Pte Ltd. Walaupun pihak Google telah melayangkan surat penolakan pemeriksaan pajak.
Berbagai cara akan ditempuh Sri Mulyani untuk mengejar Google. Sampai menempuh jalur peradilan.
"Tentu WP bisa melakukan argumen berbeda, tapi ini RI dan kami memiliki UU Perpajakan. Dan kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dalam ketentuan di Indonesia penyedia layanan Internet itu berbentuk yang pertama adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum atau tidak.
Kedua adalah penyedia layanan internet, dapat disediakan oleh perorangan dan badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT yang berdasarkan aturan perpajakan.
"Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia," tegasnya.
Sri Mulyani: Seluruh Dunia Repot karena Google Tolak Bayar Pajak
Tak hanya sebatas 'omong doang', Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung mendatangi kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Sri Mulyani sendiri datang secara mendadak dan di luar agenda Menko Darmin Nasution dan kedatangannya tanpa diketahui awak media.
Namun, setelah pertemuan ini, Sri Mulyani pun sempat bercerita panjang lebar kepada awak media mengenai masalah pajak Google. Menurutnya masalah pajak Google bukan hanya menjadi masalah yang dialami oleh Indonesia. Seluruh dunia pun dibuat kerepotan oleh Google dalam hal perpajakan.
"Dirjen pajak pernah menyampaikan persoalan mengenai e-commerce, persoalan pajaknya menjadi masalah di seluruh dunia, di mana-mana," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Belajar dari pengalaman negara-negara lain, Indonesia pun akan bertindak tegas dengan Google. Sebab, menurut Sri Mulyani, apapun alasan Google, Indonesia tetap memiliki aturan perpajakan yang harus dipatuhi. "Perusahaan tentu juga punya argumen, kita lihat saja peraturan perundangan kita sudah sangat jelas memberikan rambu-rambu apa-apa aktivitas ekonomi yang dianggap sebagai objek pajak, dan siapa yang jadi subjek pajak, termasuk pembentukan BUT (Badan Usaha Tetap)," tutupnya.
Sebelumnya Ditjen Pajak memang mengakui kerepotan untuk memungut pajak Google. Bahkan, hingga saat ini, hanya Inggris yang berhasil memungut pajak Google.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menegaskan bahwa Google harus manjadi badan usaha tetap (BUT) apabil ingin beroperasi di Indonesia. Hanya dengan cara itu pemerintah bisa memungut pakak dari perusahaan internet asal Silicon Valley, Amerika Serikat itu.
"(Perusahaan) apapun ya harus ada bentuk usaha tetapnya di Indonesia. Itu syaratnya. Harus ada bentuk usaha tetapnya baru atas dasar itu kemudian bisa dibuat hitung-hitungan berapa pajaknya. Kalau itu enggak ada, ya susah," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Darmin mengakui saat ini Indonesia belum memiliki aturan perpajakan yang maksimal untuk memajaki perusahaan penyedia layanan internet seperti Google. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong Google untuk membentuk BUT. Dan ini yangsedang dikejar ibu Menteri Keuangan. Woww.....!!
Penulis: Dian Ariyani
Berbagai cara akan ditempuh Sri Mulyani untuk mengejar Google. Sampai menempuh jalur peradilan.
"Tentu WP bisa melakukan argumen berbeda, tapi ini RI dan kami memiliki UU Perpajakan. Dan kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dalam ketentuan di Indonesia penyedia layanan Internet itu berbentuk yang pertama adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum atau tidak.
Kedua adalah penyedia layanan internet, dapat disediakan oleh perorangan dan badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT yang berdasarkan aturan perpajakan.
"Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia," tegasnya.
Sri Mulyani: Seluruh Dunia Repot karena Google Tolak Bayar Pajak
Tak hanya sebatas 'omong doang', Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung mendatangi kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Sri Mulyani sendiri datang secara mendadak dan di luar agenda Menko Darmin Nasution dan kedatangannya tanpa diketahui awak media.
Namun, setelah pertemuan ini, Sri Mulyani pun sempat bercerita panjang lebar kepada awak media mengenai masalah pajak Google. Menurutnya masalah pajak Google bukan hanya menjadi masalah yang dialami oleh Indonesia. Seluruh dunia pun dibuat kerepotan oleh Google dalam hal perpajakan.
"Dirjen pajak pernah menyampaikan persoalan mengenai e-commerce, persoalan pajaknya menjadi masalah di seluruh dunia, di mana-mana," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Belajar dari pengalaman negara-negara lain, Indonesia pun akan bertindak tegas dengan Google. Sebab, menurut Sri Mulyani, apapun alasan Google, Indonesia tetap memiliki aturan perpajakan yang harus dipatuhi. "Perusahaan tentu juga punya argumen, kita lihat saja peraturan perundangan kita sudah sangat jelas memberikan rambu-rambu apa-apa aktivitas ekonomi yang dianggap sebagai objek pajak, dan siapa yang jadi subjek pajak, termasuk pembentukan BUT (Badan Usaha Tetap)," tutupnya.
Sebelumnya Ditjen Pajak memang mengakui kerepotan untuk memungut pajak Google. Bahkan, hingga saat ini, hanya Inggris yang berhasil memungut pajak Google.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menegaskan bahwa Google harus manjadi badan usaha tetap (BUT) apabil ingin beroperasi di Indonesia. Hanya dengan cara itu pemerintah bisa memungut pakak dari perusahaan internet asal Silicon Valley, Amerika Serikat itu.
"(Perusahaan) apapun ya harus ada bentuk usaha tetapnya di Indonesia. Itu syaratnya. Harus ada bentuk usaha tetapnya baru atas dasar itu kemudian bisa dibuat hitung-hitungan berapa pajaknya. Kalau itu enggak ada, ya susah," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Darmin mengakui saat ini Indonesia belum memiliki aturan perpajakan yang maksimal untuk memajaki perusahaan penyedia layanan internet seperti Google. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong Google untuk membentuk BUT. Dan ini yangsedang dikejar ibu Menteri Keuangan. Woww.....!!
Penulis: Dian Ariyani
0 Response to "Ketika Google Yang Menolak Bayar Pajak 'Dihajar' Sri Mulyani........."
Posting Komentar