Beritateratas.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo tidak dapat dimakzulkan karena mengangkat menteri yang memiliki paspor Amerika Serikat.
“Tidak bisa. Masak selalu dikait-kaitkan ke sana,” jawab Mahfud di akun Twitter ketika ditanya apakah Presiden Jokowi bisa dimakzulkan akibat mengangkat Arcandra Tahar yang memiliki paspor AS, Senin (15/08/2016).
Padahal sebelumnya Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman mengatakan, jika benar Archandra pernah menerima kewarganegaraan AS tahun 2012, maka Paspor RI yang sekarang dipegang olehnya tidak sah karena dapat dikategorikan Paspor asli tapi palsu.
"Mungkin saja Paspor tersebut memang dikeluarkan Imigrasi kita, namun Archandra bukan orang yang berhak menerimanya, karena telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis pada tahun 2012 saat ini menerima kewarganegaraan AS," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (15/08/2016).
Habiburokhman menambahkan, meski tahun 2012 itu juga Arcandra memutuskan menanggalkan kewarganegaraan AS dan mengajukan kewarganegaraan Indonesia kembali, maka hingga tahun 2016 ini dia belum memenuhi syarat karena pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan mensyaratkan si pengaju telah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia.
"Presiden Jokowi bisa repot karena soal ini karena Archandra diangkat berdasarkan Keppres 83/P/2016 yang dia tandatangani. Jadi kalau dikatakan mengangkat WNA menjadi menteri merupakan pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara, maka pihak yang paling bertanggung-jawab adalah si penandatangan," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, yang paling bahaya adalah kalau muncul anggapan pengangkatan WNA sebagai menteri adalah pelanggaran hukum dengan kategori pengkhianatan kepada negara, maka Presiden Jokowi beresiko dimakzulkan.
Jadi bagaimana menurut anda? Anda percaya pada argumen Mahfud MD atau Habiburokhman? (*)
Penulis : Dian Ariyani
0 Response to "Kasus Menteri ESDM: Habiburokhman Bilang Jokowi Bisa Dimakzulkan. Mahfud MD Bilang Tidak Bisa...!!"
Posting Komentar