Beritateratas.com - Penjelasan resmi pemerintah bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki Paspor RI yang masih berlaku justru menimbulkan polemik. Masalahnya baik pemerintah maupun Arcandra tidak membantah dengan tegas apakah benar Archandra Tahar pernah menerima kewarganegaraan Amerika Serikat tahun 2012.
Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman mengatakan, jika benar Archandra pernah menerima kewarganegaraan AS tahun 2012, maka Paspor RI yang sekarang dipegang olehnya tidak sah karena dapat dikategorikan Paspor asli tapi palsu.
"Mungkin saja Paspor tersebut memang dikeluarkan Imigrasi kita, namun Archandra bukan orang yang berhak menerimanya, karena telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis pada tahun 2012 saat ini menerima kewarganegaraan AS," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (15/08/2016).
Habiburokhman menambahkan, meski tahun 2012 itu juga Arcandra memutuskan menanggalkan kewarganegaraan AS dan mengajukan kewarganegaraan Indonesia kembali, maka hingga tahun 2016 ini dia belum memenuhi syarat karena pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan mensyaratkan si pengaju telah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia.
"Presiden Jokowi bisa repot karena soal ini karena Archandra diangkat berdasarkan Keppres 83/P/2016 yang dia tandatangani. Jadi kalau dikatakan mengangkat WNA menjadi menteri merupakan pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara, maka pihak yang paling bertanggung-jawab adalah si penandatangan," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, yang paling bahaya adalah kalau muncul anggapan pengangkatan WNA sebagai menteri adalah pelanggaran hukum dengan kategori pengkhianatan kepada negara, maka Presiden Jokowi beresiko dimakzulkan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Kami berharap agar pemerintah segera memastikan apakah benar Arcandra Tahar pernah mendapat kewarganegaraan AS tahun 2012, jika memang benar maka tidak ada opsi lain selain memberhentikan Archandara daripada persoalan ini meluas kemana-mana," pungkas Habiburokhman.
Habiburokhman seakan - akan amnesia. Prabowo Subianto, juga disebut pernah mendapatkan status kewarganegaraan Yordania pada 1998. Dia mendapatkan anugerah tersebut dari Raja Yordania Hussein melalui dekrit raja yang isinya menganugerahkan status kewarganegaraan kepada seorang warga negara Indonesia bernama Prabowo Subianto Kusumo.
Majalah Tempo edisi 29 Desember 1998, menyebutkan kabar itu dilansir koran Al-Ra'i dua pekan sebelumnya dan dimuat harian Kompas sepekan sebelumnya. Prabowo yang ketika itu tengah berada di ibu kota Yordania, Amman, mengirimakn faks. Putra begawan ekonomi Prof Soemitro Djojohadikusumo itu menyatakan ia memang ditawari status itu, tapi ia tak bisa menerimanya karena tahu persis bahwa Republik Indonesia melarang warganya memiliki kewarganegaraan rangkap.
Keluarga Djojohadikusumo turut merespons kabar tersebut. Adik Prabowo, Hashim Djojokusumo, mengaku bangga dengan status baru Prabowo. "Sebagai anugerah atas jasa-jasa (Prabowo) dalam memajukan dunia Islam pada umumnya," kata Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, dalam jumpa pers di Hotel Shangrila Jakarta akhir Desember 1998. Prabowo sendiri, dalam suratnya yang dimuat berbagai media di Jakarta, mengaku "tak bisa menerima" kewarganegaraan Yordania itu.
Tapi justru status tersebut tidak mempengaruhi saat Prabowo Nyalon Presiden. Lalu, apa yang salah dengan Jokowi memilih Archandra? Sebagaimana Habibie yang pernah jadi warga negara Jerman dan Prabowo yang pernah menjadi warga negara Yordania.
Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, juga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/8/2016) siang. Ia berencana ingin melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena dinilai telah memfitnah partainya.
Namun, sebelum resmi melaporkannya, Habiburokhman terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada pihak kepolisian. Hal tersebut untuk meminta pendapat polisi apakah barang bukti yang ia sertakan sudah memenuhi ataukah masih kurang.
"Sebagai advokat, ini hal biasa kalau mau lapor kami konsultasi dulu. Kami dapat gambaran yang jelas dululah ini memenuhi unsur atau tidak, tapi menurut kami memenuhi unsur," ujar Habiburokhman. Wah...Habiburokhman sepertinya sangat 'rajin' sekali. Bagaimnana menurutmu?(*)
0 Response to "Habiburokman Lagi 'Rajin'. Habis Polisikan Ahok, Sekarang Ancang-ancang Makzulkan Jokowi"
Posting Komentar