Beritateratas.com - Pada tanggal 23 Agustus 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan politikus kader PAN, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga terdapat kick back yang diterima Gubernur Sultra, berupa penerimaan uang sebesar Rp. 45 milyar, dari perusahaan tambang terkait.
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. KPK telah melakukan fokus kajian mengenai sektor pertambangan sejak tahun 2011, dan pengembangan kasus ini selama setahun terakhir, yang informasinya didapatkan antara lain melalui Laporan Keuangan Nur Alam yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Status tersangka Nur Alam ini berbanding terbalik dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diraih pemerintah Provinsi Sultra dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tiga tahun berturut-turut. Predikat WTP terkini diserahkan Inspektorat Utama BPK RI kepada Nur Alam di ruang rapat Paripurna DPRD Sultra pada tanggal 10 Juni 2016.
Sementara itu KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Selatan, Yan Anton Ferdian pada Minggu (4/9/2016) padahal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pernah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penghargaan ini merupakan penghargaan kelima yang berhasil diperoleh Kab.Banyuasin dalam lima tahun berturut.
Penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran2015 ini diterima langsung oleh Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, SH bersama ketua DPRD Kab. Banyuasin H. Agus Salam, SH di Aula Lantai 3 Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Jl. Demang Lebar Daun Palembang pada Selasa,31 Mei 2016.
Bahkan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan memuji - muji Bupati Banyuasin ini dalam mengawal kesungguhan anggaran.
Kepala DPPKAD Banyuasin (Bambang wirawan, SE. Ak. MM). Ketua DPRD Banyuasin (H. Agus Salam, SH). Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel ( I Gede Kastawa ). Bupati Banyuasin ( Yan Anton Ferdian, SH ) dan Inspektur Banyuasin ( Subagio, SH. Ak. )
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), I Gede Kastawa dalam sambutannya menyebutkan Kabupaten Banyuasin pada urutan kedua dari 12 Kabupaten/Kota penerima penghargaan WTP 2015. “Walaupun Bupatinya paling muda, namun kesungguhan Bupati untuk mengawal jalannya laporan keuangan terbaik dibuktikan dengan penghargaan ini” ujarnya.
Bagaimana menurut anda?????
Penulis: Dian Ariyani
0 Response to "Akhirnya Terungkap..!! Dua Kali Kena OTT, KPK Menampar Status WTP dari BPK"
Posting Komentar