Beritateratas.com - Pakar hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan eksepsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan tidak bisa dipidanakan karena dilindungi oleh hukum.
"Tidak bisa (dilapor ke polisi) karena eksepsi itu hak terdakwa membela diri di pengadian, dan dilindungi oleh hukum. Dalam rangka membela diri di pengadilan, terdakwa boleh bicara bebas," kata Agustinus, Kamis (15/12).
Sekretaris Majelis Syura Front Pembela Islam DPD DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan sebelumnya melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga kembali melakukan penistaan agama.
Wakil Ketua Advokat Cinta tanah Air (ACTA) itu melaporkan ucapan Ahok yang kembali mengutip surat Al Maidah saat membacakan nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin (13/12).
Kalimat Ahok dalam eksepsi yang dinilai telah menyinggung adalah 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat, 'Dari oknum elite yang berlindung dibalik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surat Al Maidah.'(vr)
0 Response to "Dua Pakar Hukum Tegaskan, Eksepsi Ahok Dilindungi UU Tak Bisa Dipolisikan Habiburokman...!"
Posting Komentar