Beritateratas.com - Ustad Arifin Ilham menyoroti masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). Arifin meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas agar persoalan tersebut tidak terus bergulir.
"Sebenarnya masalah ini cuma satu, masalah penistaan agama, itu saja. Tapi karena itu, semua jadi mengenal ayat Allah. Semua jadi tahu Alquran, semua jadi cinta Alquran," ucap Arifin.
Hal itu diungkapkan Arifin saat memimpin zikir dan doa bersama di Masjid Al-Kautsar, Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2016). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Didit Prabowo dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono serta ratusan personel dan santi, yang diakhiri dengan pemberian santunan kepada puluhan anak yatim.
Arifin berdoa agar persoalan tersebut segera tuntas sehingga tidak terus menimbulkan kegaduhan. Ia meminta Jokowi untuk bersikap tegas dalam mengatasi permasalah ini.
"Dan (semoga) bapak Presiden kita diberi hidayah oleh Allah (untuk) bersikap tegas. Walau (Ahok-red) teman dekat, tindak tegas penistaan sehingga kita enggak repot-repot begini semuanya," tutur Arifin.
Padahal sebelum Kapolri telah menegaskan Usai apel gabungan TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan Pilkada DKI 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak ada alasan bagi pengunujuk rasa untuk melakukan aksi di depan Istana Negara.
Pasalnya menurut Tito, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan dengan para ulama yang diwakili Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (1/11/2016).
"Pak Presiden sudah sampaikan itu kemarin, jadi sebenarnya nggak ada alasan lagi untuk ke istana, karena sudah disampaikan oleh bapak Presiden," ujar Tito, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Tito menjelaskan, Jokowi tidak mungkin mengeluarkan pernyataan untuk memenjarakan Ahok karena hal tersebut bukanlah merupakan kewenangannya sebagai pemerintah eksekutif. Pernyataan untuk memenjarakan Ahok, menurut Tito hanya bisa dilakukan oleh Yudikatif. Sehingga bila Presiden memerintahkan untuk menangkap atau memenjarakan Ahok itu namanya intervensi eksekutif pada Yudikatif.
"Kalau itu dilakukan tak mungkin dikeluarkan statementnya oleh pak Presiden karena dia pimpinan eksekutif bukan yudikatif. Itu teknis hukum dan domain dari yudikatif. Jadi kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan BTP, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum," jelasnya.(vr)
0 Response to "Ustaz Arifin Ilham Minta Jokowi Perintahkan Tangkap Ahok. Jawaban Kapolri Bikin Kecewa...!!"
Posting Komentar