Beritateratas.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menilai putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib masih multitafsir.
Itu sebab, menurut Asisten Deputi Bidang Masyarakat Kemensetneg Masrokhan, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Selasa (1/11/2016) lalu.
Kata dia, mustahil kementeriannya mengumumkan hasil investigasi apabila faktanya tak menyimpan ataupun memiliki berkas TPF Munir. Dua poin dalam putusan KIP tersebut, menurutnya saling bertolak belakang.
"Biar ada kejelasaan dari kejelasan itu. Karena putusan KIP itu masih multitafsir. (Multitafsir bagian mana?) Kalau Anda mencermati amar putusan itu, pemerintah seolah-olah disuruh mengumumkan TPF Munir itu, tapi di satu sisi Setneg juga disuruh mengumumkan bahwa Setneg tidak memiliki dokumen itu," kata Masrokhan saat dihubungi KBR, Kamis (3/11/2016).
Pada pertengahan Oktober lalu, Majelis Komisioner KIP memutuskan pemerintah wajib mengumumkan hasil investigasi dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Dalam putusan itu, pemerintah juga diminta menjelaskan ke publik alasan kenapa belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF.
Saat itu, majelis KIP mempersilakan Kemensetneg menempuh langkah banding apabila diperlukan.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Bidang Masyarakat Kemensetneg Masrokhan juga mempertanyakan munculnya desakan ke kementeriannya agar mengumumkan bahwa dokumen TPF hilang. Desakan itu dinilai janggal, sebab dia merasa Kemensetneg memang tak pernah menerima berkas asli TPF Munir.
"Loh kami kan tidak memiliki itu, tidak menerima itu. Dokumen yang tidak kita terima, bagaimana itu bisa kita umumkan hilang," tukasnya.
Sementara itu, kata dia, proses pencarian berkas TPF Munir oleh Kejaksaan Agung masih berlanjut. Sedangkan kementeriannya hanya bertugas menghadapi sengketa informasi hasil investigasi kasus pembunuhan Munir.
"Kejagung kan memang mendapat intstruksi langsung dari Presiden, untuk mencari dokumen, mengkajinya. Itu kaitannya dengan substansi penyeleseian kasus munirnya. Kalau dengan Setneg aspek sengketa informasinya,"ungkapnya.
Terkait upaya banding ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap pemerintah tak serius melaksanakan putusan lembaganya. Padahal menurut anggota KIP, Rumadi, bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengakui pernah menerima dokumen tersebut. Maka seharusnya berkas hasil investigasi pembunuhan Munir tersimpan di Kementerian Sekretaris Negara.
Menurut Rumadi, pemerintah sebaiknya mengakui dokumen tersebut hilang dan mengumumkan ke publik apabila ingin serius mematuhi putusan KIP.
Dia pun menyarankan Kemensetneg untuk mengundang pemohon gugatan yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta guna membahas salinan dokumen TPF yang diterima dari SBY. Termasuk, melakukan proses validasi keaslian berkas.(*)
0 Response to "SBY Diujung Tanduk, Pemerintah Segera Ajukan Banding ke PTTUN Soal TPF Munir"
Posting Komentar