Kapolri Tegaskan Presiden Tidak Bisa Keluarkan Perintah Untuk Penjarakan Ahok


Beritateratas.com - Usai apel gabungan TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan Pilkada DKI 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak ada alasan bagi pengunujuk rasa untuk melakukan aksi di depan Istana Negara.

Pasalnya menurut Tito, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan dengan para ulama yang diwakili Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (1/11/2016).

"Pak Presiden sudah sampaikan itu kemarin, jadi sebenarnya nggak ada alasan lagi untuk ke istana, karena sudah disampaikan oleh bapak Presiden," ujar Tito, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016). 

Tito menjelaskan, Jokowi tidak mungkin mengeluarkan pernyataan untuk memenjarakan Ahok karena hal tersebut bukanlah merupakan kewenangannya sebagai pemerintah eksekutif. Pernyataan untuk memenjarakan Ahok, menurut Tito hanya bisa dilakukan oleh Yudikatif.

"Kalau itu dilakukan tak mungkin dikeluarkan statementnya oleh pak Presiden karena dia pimpinan eksekutif bukan yudikatif. Itu teknis hukum dan domain dari yudikatif. Jadi kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan BTP, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum," jelasnya.

"Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke Istana," imbuh Tito. 

Sebelumnya Jokowi menegaskan tak akan melindungi Ahok terkait kasus yang sedang bergulir. Bahkan Jokowi siap turun jika kasus itu tak tuntas. Selain itu Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, semuanya bersepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi, bahwa di negara republik ini memang demonstrasi tidak dilarang sepanjang sesuai dengan peraturan itu dan tidak menimbulkan kericuhan. (Shemi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolri Tegaskan Presiden Tidak Bisa Keluarkan Perintah Untuk Penjarakan Ahok"

Posting Komentar