Beritateratas.com - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin, 7 November 2016. Namun, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memiliki pendapat sendiri soal kasus ini.
Dia menilai Ahok tidak bermaksud menistakan agama atau menghina ulama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Dalam bahasanya itu, 'Jangan percaya kepada orang,' bahasanya, 'Bapak-bapak, ibu-ibu punya batin sendiri tidak pilih saya. Dibohongi pakai....' Kata 'pakai' ini penting sekali. Tapi dalam konteks itu tidak ada maksud terlapor mengatakan Al Maidah itu bohong," Tito menjelaskan di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Menurut dia, kata "pakai" inilah yang dihilangkan dalam video di media sosial.
"Dibohongi Al Maidah 51 dan dibohongi pakai itu berbeda artinya," Tito menekankan.
Kapolri mengatakan pula, pernyataan Ahok ini terkait dengan peristiwa Pilkada Belitung Timur pada 2007. Pada saat itu, Ahok juga diguncang dengan isu SARA. Beredar selebaran yang mengutip ayat tersebut.
"Ini terkait peristiwa Pemilukada Belitung Timur 2007. Ada selebaran yang menyebut ayat ini, tapi orang yang menyebar tidak diketahui," ujar Tito.
Selain itu, Ahok tidak pernah menyebut kata "orang" dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu.
Ahok melalui pengacaranya menjelaskan kata tersebut tidak mengacu kepada ulama, bisa siapa saja. Namun, lanjut dia, berbeda dengan pemahaman pelapor. Pada persepsi mereka, kata "orang" mengacu pada ulama.
Inilah, sambung dia, yang tengah diselidiki oleh Polri. Karena itu, penyidik akan memeriksa sejumlah ahli bahasa untuk membuktikan Ahok menistakan agama atau tidak.
"Silakan bapak ibu ahli bahasa yang lebih tahu bahasa daripada kami sebagai penyidik, silakan memberikan keterangannya," Kapolri Tito mengimbau.
Menurut dia, Polri juga akan memeriksa pengunggah video Ahok yang membuat geger dunia maya. "Si Buni Yani, kita akan panggil. Dia sudah menyatakan salah mengutip karena menghilangkan kata 'pakai'," kata Tito.
Polri juga akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebagai bentuk transparansi, Polri ingin mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara.
"Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi
kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum," kata kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).
Polri, kata Tito, juga akan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok ini. Pihak-pihak yang akan diminta masukan di antaranya Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
"kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).
Namun sebaliknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sistem peradilan di tanah air. Kasus akan dihentikan jika penyidik tidak menemukan unsur pidana atau kesengajaan di dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Ahok dibebaskan dari segala tuduhan.(vr@beritateratas.com)
0 Response to "Kapolri: Ahok Tidak Bermaksud Menistakan Agama"
Posting Komentar