Amien Rais orasi bersama Habieb Rizieq, Fadli Zon dan Fahri Hamzah
"Kami catat semuanya. Itu adalah bagian dalam proses penyelidikan untuk melihat sejauh mana (dugaan ujaran kebencian)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Sabtu (5/11/2016).
Boy menolak jika proses penyelidikan itu dikaitkan dengan pertarungan politik antara pemerintah dengan kelompok politik oposisi.
"Dalam hukum kita, ujaran kebencian yang itu kaitannya dengan provokasi, kata-kata menebar kebencian, kata-kata kotor. Kami hanya melihat dari sisi hukumnya saja karena di hukum pidana kita ada," ujar Boy.
Penanganan ujaran kebencian dalam hukum pidana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Selain itu, ada pula aturan teknis penanganan ujaran kebencian, yakni diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Kalau begitu, bagaimana dengan Amien Rais? Apakah pihak kepolisian juga merekam? Bukankah saat menyampaikan orasi, Amien Rais menghasut massa dengan mengatakan Jokowi kabur ke Australia.
Dalam bagian orasinya, mantan Ketua MPR, Amien Rais juga menyebut jika Presien Jokowi pergi ke Australia. "Jokowi sekarang kabur ke Australia," ujar Amien di Bundaran Patung Kuda.
Padahal Jokowi tidak sedang ke Australia. Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk mengecek progres pengerjaan rel kereta api rute Soetta - Stasiun Kota.
Dan mungkin saja, orator-orator lainnya pun bisa terancam pidana ujaran kebencian. Bagaimana menurut anda?(vr)
0 Response to "FIX. Amien Rais dan Orator Demo 4 November Terancam Pasal Pidana, Ini Sebabnya...!!"
Posting Komentar