Antisipasi Gangguan Para Perusuh di Masa Pilkada, Brimob Tetapkan Status Siaga I dan Akan Lakukan Ini.....!!


Beritateratas.com - Beredar nota dinas Wadan Korps Brimob Polri Brigjen Pol Anang Revandoko kepada jajaran internalnya. Nota dinas itu berisi pemberitahuan siaga I. Terkait apa?

"Itu untuk internal mereka itu. Itu untuk internal mereka untuk kesiapan personel," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2016).

Agus menjelaskan bahwa saat ini di masa-masa pilkada di beberapa daerah sehingga Brimob menyiapkan diri untuk hal-hal berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu dianggap perlu karena tugas yang tiba-tiba bisa saja diperlukan di masa saat ini.

"Iya itu untuk internal Brimob. Enggak ada, enggak ada. Jadi untuk, supaya sekarang kan masa-masa kampanye, kan gitu kan. Masa-masa pilkada, kemudian situasi juga kamtibmas, termasuk di dalamnya gangguan-gangguan bencana segala macam jadi mereka mengingatkan untuk stafnya sewaktu-waktu diperlukan untuk tugas-tugas tiba-tiba gitu," jelas Agus.

Dalam nota dinas itu, pihak-pihak yang ditujukan untuk siaga I yaitu para asisten Korbrimob, para Danmen Korbrimob, Para Kasi Korbrimob, Kataud Korbrimob, dan Kaur Keu Korbrimob. Nota dinas itu tertanggal 28 Oktober 2016 dan ada tembusan ke Dankorbrimob Polri.

Tertulis rujukan yang digunakan untuk nota dinas itu yaitu Undang-undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Reknon Aman Nusa I tahun 2016 nomor R/Renkom/101/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang menghadapi kontijensi konflik sosial tahun 2016. Status siaga I itu terhitung mulai Jumat, 28 Oktober 2016 sampai dengan ada pencabutan.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada para AS/DAN/KA, bahwa dalam rangka antisipasi gangguan kantibmas di seluruh wilayah NKRI dan mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan, maka perlu DINYATAKAN SIAGA I, diulang kembali DINYATAKAN SIAGA I," demikian tertulis dalam nota dinas itu. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan kepolisian telah mengeluarkan surat perintah siaga I untuk personel Brigade Mobil dalam hal mengawal proses pilkada serentak 2017. Dengan begitu, semua personil Brimob siap diterjunkan apabila dibutuhkan. 

"Sebenarnya itu surat internal Brimob, dari pimpinan ke bawahan," ujar Boy saat dicegat awak media di kompleks Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sabtu, 29 Oktober 2016. 

Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, tertulis bahwa status siaga I itu berlaku mulai Jumat, 28 Oktober 2016. Tidak tertulis urgensinya apa, hanya dicantumkan bahwa penerapan status siaga I ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh Indonesia. 

Boy melanjutkan, bahwa tidak ada urgensi khusus dalam penerapan status siaga I. Sifatnya, katanya, hanya sebagai antisipasi akan gangguan yang bisa muncul. Lagi pula, penerapan status siaga I ini wajar dilakukan di masa kampanye pilkada. (vr)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Antisipasi Gangguan Para Perusuh di Masa Pilkada, Brimob Tetapkan Status Siaga I dan Akan Lakukan Ini.....!!"

Posting Komentar