JOSS...!! AHOK Bungkam Pengacara SANUSI, Maqdir Ismail. Simak Ini Videonya....

Beritateratas.com - Gubernur DKI Jkrta Ahok naik pitam sesaat mendengar pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa kasus suap reklamasi Mohamad Sanusi. 

Beberapa pertanyaan mmbuat suasana sidang menjadi memanas. Saat itu, Ahok ditanya penasihat hukum Sanusi, Maqdir Ismail soal kontribusi tambahan yang dibayar pengembang akan menjadi tambahan insentif bagi eksekutif. Mengingat kontribusi tambahan senilai 15 persen dari NJOP.

"Setiap PBB uang dipungut pasti dapat insentif. Jangan seolah-olah kami yang menentukan NJOP itu kami. Kan _ada Menteri Keuangan karena itu aku rasa ngak relevan," tutur pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016). Ahok pun meminta majelis hakim menghentikan pertanyaan yang tidak relevan dngn materi sidang.

Hanya saja, permintaan itu ditolak krn mungkin penasihat hukum memang ingin mendengar penjelasan mengenai itu. "Mungkin saudara penasihat hukum tak tahu. Silakan lanjutkan," kata ktua majelis hakim.

Mendengar itu, _para hadirin menyoraki Ahok sambil bertepuk tangan. Beberapa pertanyaan selanjutnya pula dijawab Ahok dengan nada tinggi. Bahkan ia menuding penasihat hukum Sanusi sudah keluar dari topik persidangan. Mendengar protes itu, Maqdir pun terlihat marah.

Ia menegaskan, tidak bisa diatur _oleh Ahok. "Saudara saksi bukan bisa mengarahkan aku bagaimana cara aku membela," Maqdir menegaskan.

Dalam persidang tersebut AHok juga meminta semua penegak hukum untuk mengusut penyelewengan yang dilakukan di era kepemimpinan Foke. Karena sebelumnya kontribusi tambahan tersebut sudah ada sejak jaman pak Harto lantas di jaman Foke,, pasal tentang kontribusi tambahan itu hilang.
"Ini saya minta semua penegak hukum mulai dari KPK, polisi, semuanya ini diperiksa mengapa pasal tersebut bisa hilang? Ini namanya korupsi. Kalau saya mengikuti ini, sama saja saya korupsi..!"tegas Ahok berapi - api.

Pengacara Sanusi pun hanya terdiam, pada akhirnya!

Dakwaan Sanusi

Jaksa mendakwa Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.


Diduga suap Rp 2 miliar itu ditujukan dengan maksud, Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dpat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). 

Suap juga dimaksudkan supaya Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL & Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Tujuannya, agar PT MSW memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.


Atas perbuatan itu, Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ktua DPRD DKI Mohamad Taufik tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah dngn Undang-Undang Nomor 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.lrm

Selain itu, jaksa mendakwa Sanusi dengan pencucian uang. Sanusi didakwa melakukan pencucian uang dengan membelanjakan atau membayarkan uang senilai Rp 45.287.833.733 (Rp 45 miliar lebih) utk pembelian aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.


Tidak  cuma itu, Sanusi pula menyimpan uang US 10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumahnya di Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang senilai Rp 45 miliar lebih itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DPRD DKI. _para rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI itu dimintai uang Sanusi terkait pelaksanaan proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Sanusi dngn Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JOSS...!! AHOK Bungkam Pengacara SANUSI, Maqdir Ismail. Simak Ini Videonya...."

Posting Komentar