Beritateratas.com - Penyidik Polda Metro Jaya menyita beberapa barang milik Buni Yani mulai dari handpone, Akun Email & FB Buni Yani Disita Polisi. Penyitaan hingga ada keputusan dalam proses peradilan.
"Penyidik telah melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penyitaan telepon genggam Asus Zenfone 2 hitam tahun 2008," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Penyidik juga menyita akun email buni_yani@yahoo.com yang dibuat sejak 1998 dan akun Facebook Buni Yani yang dibuat sejak oktober 2008. "Kemudian screen capture dari Facebook (bukti)," jelas Awi.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran SARA, Rabu 23 November. Keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapan status tersebut.
Awi menjelaskan, kalimat tersebut berbunyi: 'Penistaan terhadap agama? "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'
Dimana status Facebook tersebut juga mengalami 7 kali proses editing:
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Jadi, bagi para fans Buni Yani, jangan berharap Buni Yani akan update status lagi karena akunnya sudah disita Bareskrim.(Vr)
0 Response to "Tak Cukup Jadi Tersangka, Polisi Ternyata Lakukan Hal Ini Pada Buni Yani."
Posting Komentar