Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto
Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU. "Di UU baru nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yang melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk pelanggaran UU," kata Henry, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11).
Meski demikian, lanjut Henry, pemerintah tidak serta merta represif dengan pasal 40 tersebut. Pemerintah, kata dia, ingin tetap mendahulukan pendidikan atau media literasi kepada khalayak.
Hal tersebut agar mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham rambu-rambunya. "Berpendapat bebas, yang tidak bebas adalah memalsukan fakta, menyebarkan fakta palsu atau tuduhan yang tidak berdasar atau menyebarkan informasi kebencian yang berdasarkan SARA. Tapi kalau kritik kebijakan itu aman," ujarnya.
Kalau begitu, bagaimana dengan akun FP Jonru? Termasuk akan diblok kah? Bagaimana menurut anda?(vr)
0 Response to "Wahai Netizen, Mulai Hari Senin Pemerintah Akan Lakukan Ini Terhadap Akun Medsos Anda...!!"
Posting Komentar