Usai Diperiksa, Begini Keputusan Polda Metro Terkait Status Tersangka Buni Yani


Beritateratas.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. 

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka sejak pukul 00.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani. "Buni Yani tidak tahan, karena ada pertimbangan objektif dan subjektif,' kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016). 

Awi menjelaskan, alasan objektif yakni Buni Yani sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Adapun alasan subjektif ialah, tersangka tidak akan melarikan diri dan dapat dipastikan tidak menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, pengunggah video surat Al-Maidah, Buni Yani menyusul Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan isu SARA dengan mengunggah video tersebut.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. "Dengan hasill kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11) malam.


Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi empat alat bukti dari lima alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(vr)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Usai Diperiksa, Begini Keputusan Polda Metro Terkait Status Tersangka Buni Yani"

Posting Komentar