Beritateratas.com - Basuki T Purnama menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Belum selesai, pria yang akrab disapa Ahok ini dipolisikan lagi ke Bareskrim.
Salah satu peserta Aksi Bela Islam 411, Herdiansyah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri sore ini. Herdiansyah melaporkan Ahok atas keterangannya di laman berita online Internasional terkait aksi 4 November.
Herdiansyah tiba di Bareskrim Polri di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016). Tidak sendiri, Herdiansyah datang didampingi pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman.
"Hari ini Kamis 17 November 2016 jam kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000," kata Habiburokhman saat mendampingi Herdiansyah di Gedung Mina Bahari II.
Habiburokhman mengatakan pernyataan tersebut didapatakan dari laman berita mobile.abc.net.au. Dalam berita tersebut, Habiburokhman menyebut ahok telah memfitnah peserta aksi 4 November mendapat bayaran Rp 500 ribu.
"Pernyataan yang diduga fitnah tersebut kami dapatkan dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesian police say yang didalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung," ujar Habiburokhman.
"Ahok yang secara garis besar mengatakan " It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs"," lanjut politisi Gerindra itu sambil memeperlihatkan berita yang dilaporkan.
Herdiansyah, sang pelapor Ahok mengatakan, hal tersebut menghina. Ia membantah menerima bayaran tersebut. Herdiansyah meminta Ahok membuka dan menyebutkan nama oknum yang menerima bayaran itu pada saat 4 November.
"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan. Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar, saya sakit hati, difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tau, sebutkan saja siapa," tegas Herdiansyah dengan nada tinggi.
Penelusuran detikcom berita tersebut diposting pada Rabu, 16 November 2016 pada pukul 20.40 waktu setempat. Pernyataan tersebut tertera pada paragraf ke-12.
Pihak Ahok belum berkomentar mengenai pelaporan ini. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna memilih untuk mendalami informasi ini lebih lanjut.
"Saya cek dulu," ujar Sirra.(vr)
0 Response to "Pasca Jadi Tersangka, Ahok Dipolisikan ke Bareskrim dengan Kasus Penistaan Demo"
Posting Komentar