Beritateratas.com - Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan tim penyelidik yang berjumlah 27 orang sepakat tidak menahan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Alasannya, Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti berupa video sudah di tangan polisi.
Tito pun menyatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukum dan itu adalah kewenangan dari penyidik.
"Kalau ada yang minta (Ahok) ditahan, jangan-jangan ada agenda lain," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Tito mengatakan, sebagai tersangka, Ahok juga memiliki hak asas praduga tak bersalah.
"Jika ada pihak-pihak memaksa yang bersangkutan ditahan, saya mengajak mari kita semua berpikir sangat rasional, logis, serta menghargai langkah-langkah dan mempertanyakan, kalau ada desakan-desakan itu, ada kemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional," kata Tito.
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.(vr)
0 Response to "Kapolri: Kalau Ada yang Minta Ahok Ditahan, Jangan-jangan..."
Posting Komentar