Beritateratas.com -
Maklumat tertanggal 23 November 2016 ini ditandatangani Kapolda Jatim Irjen Anton. Maklumat ini juga disebar melalui Polrestabes Surabaya.
"Maklumat telah kami terima dari Kapolda Jatim," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (23/11/2016).
Lily mengatakan, maklumat akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui polsek jajaran. "Masyarakat harus tahu tentang maklumat ini. Makanya kami akan menyebarkannya kepada masyarakat," tandas Lily.
Berikut 5 butir isi maklumat tersebut,
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, maka Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian di muka umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Jawa Timur.
3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarki maupun mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB.
4. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia.
Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam undang-undang tertentu yang berlaku.
5. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ibu kota Jakarta, agar kelompok atau ormas Islam tidak mengirimkan massanya ke Jakarta, tetapi diimbau untuk dapat menyalurkan aspirasinya tetap di wilayah Jawa Timur serta tidak melakukan tindakan anarkis yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Demikian maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan perdamaian di masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta.(vr)
Maklumat tertanggal 23 November 2016 ini ditandatangani Kapolda Jatim Irjen Anton. Maklumat ini juga disebar melalui Polrestabes Surabaya.
"Maklumat telah kami terima dari Kapolda Jatim," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (23/11/2016).
Lily mengatakan, maklumat akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui polsek jajaran. "Masyarakat harus tahu tentang maklumat ini. Makanya kami akan menyebarkannya kepada masyarakat," tandas Lily.
Berikut 5 butir isi maklumat tersebut,
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, maka Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian di muka umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Jawa Timur.
3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarki maupun mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB.
4. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia.
Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam undang-undang tertentu yang berlaku.
5. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ibu kota Jakarta, agar kelompok atau ormas Islam tidak mengirimkan massanya ke Jakarta, tetapi diimbau untuk dapat menyalurkan aspirasinya tetap di wilayah Jawa Timur serta tidak melakukan tindakan anarkis yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Demikian maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan perdamaian di masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta.(vr)
0 Response to "Kapolda Jatim Terbitkan Maklumat Jelang Aksi 2 Desember di Jakarta, Yang Nomor 5 Paling TOP...!!"
Posting Komentar