Beritateratas.com - Aktivis Ratna Sarumpaet memastikan dia tidak akan memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo yang menjerat musikus Ahmad Dhani.
Menurut Ratna, surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya tidak jelas karena tak mencantumkan nama terlapor.
"Tersangkanya tidak jelas, berantakan. Saya tidak mau dipanggil dengan cara begini," kata Ratna saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 24 November 2016. Jika pemanggilan dirinya benar terkait dengan kasus Ahmad Dhani, kata Ratna, ia merasa proses ini tidak benar.
Alasannya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh rakyat, sementara pasal yang digunakan merupakan delik aduan. Dengan demikian, seharusnya Presiden sendirilah yang melaporkan. "Dulu SBY dia datang sendiri, jadi ini masih ngawurlah, namanya juga mengalihkan isu," ujarnya.
Ratna juga menjelaskan dia telah berkoordinasi dengan saksi lain untuk sepakat tidak mau hadir. "Ya, kami juga harus menghormati diri kami, tidak akan mau dijadikan bulan-bulanan hukum," tuturnya lagi.
Hari ini, polisi memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus penghinaan Presiden yang menjerat musikus Ahmad Dhani. Menurut Ratna, delapan orang tersebut adalah dirinya, Mulan Jameela, Ahmad Dhani, Bachtiar Nasir, Munarman, Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, dan Amien Rais.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan saat ini media sosial ramai menyorot kasus itu, meski baru tahap pemanggilan saksi.
"Lihat besok saja. Baru pemanggilan saksi saja, di media sosial luar biasa. Polisi dibilang melakukan kriminalisasilah," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Bos manajemen Republik Cinta, Ahmad Dhani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin, 7 November 2016.
Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musikus terkenal itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.(vr)
0 Response to "Dipanggil Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Ratna Sarumpaet Menolak. Ini Sebabnya...!!"
Posting Komentar