Beritateratas.com - Para saksi terkait laporan atas orasi Ahmad Dhani tidak memenuhi panggilan polisi karena merasa surat panggilan tidak jelas. Mereka juga mempersoalkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau Presiden Joko Widodo atas laporan Riano Oscha.
Eggi Sudjana, salah satu saksi yang dipanggil dalam kasus ini menilai, pelapor dalam pasal 207 KUHP harusnya adalah Presiden Joko Widodo. Lalu bagaimana menurut polisi?
"Itu ada delik aduan, ada delik umum. Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK bahwasannya terkait dengan penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tapi ini aduan delik umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono, Jumat (25/11/2916).
Menurut Awi, pengertian penguasa dalam konteks Pasal 207 KUHP tersebut bermakna luas, bukan hanya presiden saja.
"Ini terhadap penguasa, secara luas itu dari pejabat tingkat bawah tingkat atas kita bisa pergunakan delik ini, ini delik umum," ungkapnya.
Maka, aduan Pasal 207 KUHP, lanjut Awi, boleh diadukan oleh siapa pun, tidak harus presiden. "Siapa pun pelapornya, penyidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana mempersoalkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada terlapor, yakni Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Menurutnya, delik tersebut harus dilaporkan langsung oleh orang yang dihina yakni Presiden Joko Widodo.
"Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor, dan pernah dibuktikan presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zaenal Maarif. Dia datang ke sini sendiri presiden karena merasa terhina," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
"Nah dikaitkan dengan itu, saya akan bertanya saja kenapa kok tak ada laporan dari presiden Jokowi," sambungnya.
Untuk diketahui, kasus Zaenal Maarif saat itu adalah menyebarkan berita bahwa SBY telah menikah sebelum Ani Yudhoyono dan punya dua anak perempuan. Merasa difitnah, SBY melaporkan Zaenal Maarif. Belakangan SBY dan Zaenal Maarif menjadi akur.
Ahmad Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11). Ketum (LRJ) Riano Oscha mengatakan pihaknya tersinggung dengan orasi Dhani yang terekam dalam video yang viral di berbagai media sosial.
Terkait pelaporan ini, sejumlah saksi yang dipanggil polisi tidak memenuhi panggilan hari Kamis (24/11). Mereka adalah Ahmad Dhani, R Wulandari alis Mulan Jameela, Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Bachtiar Nasir. Tidak hadir juga Ratna Sarumpaet, Amien Rais dan Imam Besar FPI Habib Rizieq.
0 Response to "Begini Jawaban Telak Polisi, Patahkan Argumen Habib Rizieq Cs Yang Menolak Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani"
Posting Komentar