Beritateratas.com - Wacana pengembalian kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto terus bergulir. Surat pergantian pimpinan pun telah dilayangkan DPP Partai Golkar kepada fraksi dan pimpinan DPR.
Terkait hak tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan kewenangan fraksi.
Momentum pergantian Ketua DPR, menurut Hidayat, juga bisa menjadi saat yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PKS yang sudah dikirimkan ke pimpinan DPR sejak beberapa bulan lalu.
PKS telah melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari keanggotaan partai sejak 11 Maret 2016.
Nama Politisi PKS Ledia Hanifa Amaliah pun disodorkan partai untuk menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Ini hal yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR tentang SK DPP PKS yang sudah dikirim beberapa bulan yang lalu di mana SK DPP PKS belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).
Hidayat menambahkan, saat ini komitmen DPR tengah diuji untuk melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh DPR sendiri, yaitu Tata Tertib dan UU MD3.
Setelah menempuh jalan berliku, akankah kali ini Fahri Hamzah benar-benar lengser?(vr)
0 Response to "Akhirnya Nasib Fahri Hamzah Diujung Tanduk....."
Posting Komentar